Availability: In Stock

Hukum Pidana: Teori dan Prinsip

SKU: N/A

Rp200,000Rp250,000

Hukum Pidana: Teori dan Prinsip 

Bab 1: Pengantar Ilmu Hukum Pidana

Bab 2: Prinsip-Prinsip Hukum Pidana

Bab 3: Sejarah Perkembangan Hukum Pidana

Bab 4: Asas Legalitas dalam Hukum Pidana

Bab 5: Unsur-Unsur Tindak Pidana (Delik)

Bab 6: Pertanggungjawaban Pidana dan Teori Kesalahan

Bab 7: Pidana dan Jenis-Jenis Pemidanaan

Bab 8: Pencobaan, Penyertaan, dan Perbarengan Delik

Bab 9: Sistem Pemidanaan di Indonesia

Bab 10: Hukum Pidana dalam Perspektif HAM

Bab 11: Pembaharuan Hukum Pidana dan RKUHP

Bab 12: Ruang Lingkup dan Karakteristik Hukum Pidana Umum

Bab 13: Ruang Lingkup dan Karakteristik Hukum Pidana Khusus

 

Noted : Jika bab tidak bisa dipilih berarti sudah dipesan oleh penulis lain, silahkan pilih bab lainnya.

Description

Hukum Pidana: Teori dan Prinsip

Bab 1: Pengantar Ilmu Hukum Pidana
1.1 Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Pidana
1.2 Fungsi dan Tujuan Hukum Pidana
1.3 Posisi Hukum Pidana dalam Sistem Hukum Nasional
1.4 Cabang-Cabang dalam Hukum Pidana

Bab 2: Prinsip-Prinsip Hukum Pidana
2.1 Asas Legalitas (Nullum Crimen, Nulla Poena Sine Lege)
2.2 Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan (Geen Straf Zonder Schuld)
2.3 Asas Individualisasi Pemidanaan
2.4 Asas Proporsionalitas
2.5 Asas Ultimum Remedium
2.6 Asas Non-Retroaktif dan Lex Mitior
2.7 Asas Persamaan di Hadapan Hukum
2.8 Asas Subjektivitas Pemidanaan
2.9 Asas Teritorialitas dan Ekstrateritorialitas

Bab 3: Sejarah Perkembangan Hukum Pidana
3.1 Hukum Pidana pada Masa Kolonial
3.2 Kodifikasi dan KUHP Warisan Belanda
3.3 Reformasi Hukum Pidana Pasca-Kemerdekaan
3.4 Dinamika Politik dan Perkembangan RUU KUHP

Bab 4: Asas Legalitas dalam Hukum Pidana
4.1 Pengertian Asas Legalitas (Nullum Crimen Sine Lege)
4.2 Fungsi Asas Legalitas sebagai Perlindungan Hukum
4.3 Penerapan Asas Legalitas dalam Yurisprudensi
4.4 Kritik dan Batasan atas Asas Legalitas

Bab 5: Unsur-Unsur Tindak Pidana (Delik)
5.1 Pengertian Delik dan Klasifikasinya
5.2 Unsur Objektif dan Subjektif dalam Delik
5.3 Delik Formil vs. Delik Materiil
5.4 Penafsiran terhadap Unsur Delik dalam Praktik

Bab 6: Pertanggungjawaban Pidana dan Teori Kesalahan
6.1 Konsep Pertanggungjawaban Pidana
6.2 Teori Kesalahan: Dolus dan Culpa
6.3 Subjek Hukum yang Dapat Dipidana
6.4 Unsur Akal Sehat dan Kecakapan Bertanggung Jawab

Bab 7: Pidana dan Jenis-Jenis Pemidanaan
7.1 Pengertian Pidana dan Tujuannya
7.2 Jenis-Jenis Pidana: Pokok, Tambahan, Khusus
7.3 Sanksi Alternatif: Rehabilitasi, Denda, dll
7.4 Perubahan Konsep Pemidanaan dalam RKUHP

Bab 8: Pencobaan, Penyertaan, dan Perbarengan Delik
8.1 Tindak Pidana dalam Tahap Percobaan (Poging)
8.2 Penyertaan (Deelneming): Pelaku, Pembantu, Provokator
8.3 Perbarengan Delik (Concursus)
8.4 Penerapan Ketentuan Ini dalam Praktik Peradilan

Bab 9: Sistem Pemidanaan di Indonesia
9.1 Prinsip-Prinsip Sistem Pemidanaan
9.2 Mekanisme Penjatuhan dan Pelaksanaan Pidana
9.3 Lembaga Pemasyarakatan dan Tujuan Reintegrasi
9.4 Masalah Kelebihan Kapasitas dan Overcrowding

Bab 10: Hukum Pidana dalam Perspektif HAM
10.1 Prinsip-Prinsip HAM dalam Penegakan Hukum Pidana
10.2 Perlindungan Hak Tersangka dan Terdakwa
10.3 Isu Penyiksaan, Hukuman Mati, dan Arbitrary Detention
10.4 Tanggung Jawab Negara terhadap Pelanggaran HAM

Bab 11: Pembaharuan Hukum Pidana dan RKUHP
11.1 Latar Belakang dan Urgensi Pembaharuan KUHP
11.2 Ciri-ciri RKUHP sebagai Produk Hukum Nasional
11.3 Kontroversi dalam Pasal-Pasal RKUHP
11.4 Prospek Implementasi dan Sosialisasi RKUHP

Bab 12: Ruang Lingkup dan Karakteristik Hukum Pidana Umum
12.1 Pengertian dan Ciri Hukum Pidana Umum
12.2 Objek Pengaturan dan Tujuan Pemidanaan Umum
12.3 Contoh Tindak Pidana Umum (Penganiayaan, Pencurian, Pembunuhan)
12.4 Posisi Hukum Pidana Umum dalam Sistem Peradilan Pidana

Bab 13: Ruang Lingkup dan Karakteristik Hukum Pidana Khusus
13.1 Pengertian dan Perbedaan dengan Hukum Pidana Umum
13.2 Dasar Hukum dan Alasan Pengkhususan (lex specialis)
13.3 Contoh Tindak Pidana Khusus: Korupsi, Narkotika, Terorisme, dll
13.4 Kewenangan Khusus dan Lembaga Penegakan dalam Hukum Pidana Khusus